Tinjauan Syar’i Atas Mudharatnya Rokok

on Senin, 23 Januari 2012
1. Dari sisi kesehatan
Dari bab-bab di atas telah sama-sama diketahui bahwa rokok sangat merugikan bagi kesehatan, bahkan bisa membawa kepada kematian. Barangkali tidak ada perokok yang mati seketika tatkala ia sedang merokok, namun jika seseorang telah mengetahui dan menyadari begitu banyak dan hebat penyakit yang ditimbulkan akibat menghisap rokok dan dapat membawa kepada kematian, kemudian ia masih tetap juga meneruskan kebiasaan buruk itu, bukankah hal itu sama saja dengan perbuatan bunuh diri secara perlahan-lahan? Allah, Zat Yang Maha Rahman dan Maha Rahim, sangat menyayangi kita, melarang perbuatan bunuh diri.

Firman Allah :
... Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS.An Nisa’ :29).
Firmannya juga :
....dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,...(QS.Al Baqarah: 195)
Dalam sebuah hadits riwayat Muslim, disebutkan, Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, katanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda : “Siapa yang bunuh diri dengan senjata tajam, maka senjata itu akan ditusuk-tusukkannya sendiri dengan tangannya ke perutnya di neraka untuk selama-lamanya, dan siapa yang bunuh diri dengan racun, maka ia akan meminumnya pula sedikit demi sedikit nanti di neraka, dan siapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari gunung, maka dia akan menjatuhkan dirinya pula nanti (berulang-ulang), untuk selama-lamanya.” [1]
2. Dari sisi sosial kemasyarakatan
Perokok, selain merugikan kesehatan dirinya sendiri yang bahkan bisa membawa kematian, paparan asap rokoknya juga menjadikan orang lain di sekitarnya ikut menderita. Para perokok pasif itu –yang bisa saja adalah anggota keluarga atau bahkan buah-hatinya-tidak berbuat salah pada si perokok. Mengapakah kita menyakiti orang lain tanpa kesalahan yang mereka perbuat ? apakah itu bukan suatu perbuatan dholim, mementingkan diri sendiri ?
Allah Ta’ala berfirman :
Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu'min dan mu'minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (Q.S. Al Ahzab : 58)
Hadits riwayat Bukhari-Muslim, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Orang Islam adalah orang yang mana kaum muslimin terhindar dari gangguan lidah dan tangannya; sedangkan orang yang hijrah adalah orang yang meninggalkan segala apa yang dilarang oleh Allah” [2]
3. Dari sisi ekonomi.
Telah nyata dari tulisan di atas, bahwa pengeluaran uang untuk rokok adalah suatu pemborosan. Padahal Allah melarang perbuatan boros sebagaimana firman-Nya :
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.(Q.S. Al Israa’ : 26-27).
Maukah orang-orang yang beriman menjadi saudara-saudaranya syaitan ?
4. Rokok adalah khamar
Rokok, sekaligus memiliki tiga sifat jahat yang khas narkoba yaitu habitual, adiks dan tolerans yang menyebabkan perokok berpotensi mengalami seeking, craving dan over dosis (periksa kembali bab Tentang Apakah Rokok Itu Narkoba). Ketika si perokok dalam kondisi demikian, ia akan kehilangan kendali kontrol diri. Atau dengan kata lain rokok itu telah merusak kenormalan akalnya. Oleh karena itu rokok termasuk khamar, sebagaimana yang ditegaskan oleh Umar Ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu dalam hadits tersebut di bawah :
Penegasan Umar Ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu. yang mengatakan dalam khutbahnya di atas mimbar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “Hai manusia, telah diturunkan ketentuan yang mengharamkan khamar yang terdiri dari lima jenis :anggur, kurma, madu, terigu dan biji gandum. Khamar ialah sesuatu yang merusak kenormalan akal.” (HR.Bukhari dan Muslim) [3]
Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan itu haram. Barangsiapa yang meminum khamar lalu dia mati sebagai peminum khamar dan tidak bertobat darinya bahwa maka dia tidak akan meminumnya di akhirat.” (HR.Muslim) [4]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Kontemporer oleh Drs. Peter Salim, Yenny Salim, penerbit : Modern English Press, Jakarta, Edisi Pertama, 1991, Halaman 991, “Mabuk” berarti :
1.Berasa pening atau hilang kesadaran akibat
kebanyakan minum alkohol, dan sebagainya.
2.Lupa diri; berbuat tanpa sadar
3.Tergila-gila
4.Amat suka atau gemar
Sedangkan “memabukkan“ berarti :
1. Mengakibatkan mabuk,
2. Menjadikan orang jatuh hati (tergila-gila)
Dalam Ensiklopedi Islam jilid 3, yang diterbitkan oleh P.T.Ichtiar Baru Van Hoeve Jakarta halaman 37 disebutkan : khamar (=menutupi). Jenis minuman yang memabukkan (menutupi kesehatan akal). Ada yang memberi pengertian khamar dengan lebih menonjolkan unsur yang memabukkannya. Artinya , segala jenis minuman yang memabukkan disebut khamar.
Dengan demikian, jika mengambil pengertian dari kamus dan ensiklopedi tersebut, maka kata “memabukkan” dalam hadits bahwa Setiap yang memabukkan adalah khamar dapat kita pahamkan sebagai sesuatu yang membuat seseorang lupa diri atau berbuat tanpa sadar.
Dalam fakta kehidupan sehari-hari, yang normal, ketika sebuah keluarga miskin yang persediaan uangnya hanya cukup untuk pembeli beras hari itu, sudah barang tentu si kepala keluarga akan mengutamakan membeli beras. Akan tetapi, karena ia telah kehilangan kontrol diri atau lupa diri alias mabuk akibat pengaruh adiks dari nikotin yang ia hisap, ia pun lebih mementingkan membeli rokok -yang hanya untuk dirinya sendiri- dibanding pembeli beras untuk seluruh keluarga.
Mungkin ada yang berkilah, “saya sih tidak demikian, saya masih berfikir normal kok. Saya paling–paling hanya mengisap satu batang sehari.” Akan tetapi, bukankah walaupun sedikit, khamar itu tetap haram, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits riwayat an-Nasai dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya : “Sesuatu yang memabukkan karena banyaknya, maka sedikitnyapun haram.”[5]
5. Merokok adalah kufur ni’mat
Allah Ta’ala mengkaruniai manusia dengan ni’mat yang banyak yang tak terhingga banyaknya (Q.S. Ibrahim : 34). Di antara ni’mat-ni’mat-Nya itu adalah Allah Ta’ala telah menciptakan manusia sebagai sebaik-baik ciptaan-Nya (Q,S. At Tiin : 3), memuliakan mereka dan memberikan rezeki yang baik serta melebihkan dengan kelebihan yang sempurna dari sekalian makhluk yang Allah ciptakan (Q.S. Al Israa’ :70). Akan tetapi sebagian manusia mengingkari (tidak mensyukuri) ni’mat tersebut.
Firman Allah :
Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung ni`mat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (ni`mat Allah).(Q.S. Ibrahim : 34)
Jika kita mensyukuri ni’mat Allah, maka Dia akan menambah ni’mat tersebut. Sebaliknya jika kita mengingkarinya, maka azab Allah adalah sangat pedih.
Firman-Nya
Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu mema`lumkan: "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni`mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (ni`mat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih". (Q.S. Ibrahim : 7)
Manusia diberi ni’mat yang sangat banyak, di antaranya kesehatan. Akan tetapi, jika kita mengabaikan ni’mat kesehatan itu dengan menghirup aneka racun melalui asap rokok, bukankah itu suatu bentuk pengingkaran terhadap ni’mat Allah itu. Oleh karena itu, aneka penyakit yang sedang atau akan diderita para perokok di dunia, apakah bukan salah satu bentuk dari azab di dunia yang diancamkan Allah tersebut ? Terlebih – lebih azab abadi di akhirat nanti.
Hadits riwayat Bukhari : Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ada dua nikmat yang kebanyakan manusia tertipu karenanya, yaitu kesehatan dan kesempatan (waktu luang)” [6]


[1] Terjemah Hadits Shahih Muslim, penerbit Widjaya Jakarta bekerja sama dengan CV.Wicaksana Semarang, cetakan kelima 2003, hadits nomor 86
[2] Periksa Kitab Terjemah Riyadlus Shalihin, penerbit CV.Toha Putra Semarang, bab Tentang Larangan Untuk Mengganggu Atau Menyakiti Orang Lain.
[3] Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir jilid 2, penerbit Gema Insani Pers, hal 148.
[4] Ibid hal 151
[5] Ensiklopedi Islam jilid 3, kata khamar.
[6] Periksa Kitab Terjemah Riyadlus Shalihin, penerbit CV.Toha Putra Semarang, bab Tentang Mujahadah (Bersungguh-sungguh Dalam Beramal)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Posting Komentar