Catatan

on Senin, 23 Januari 2012
Apa-apa yang telah saya tulis di atas, bahwa rokok haram adalah karena banyaknya mudharat yang dikandungnya, yang karenanya termasuk khabaits yang diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Q.S. Al A’raaf 157). Akan tetapi jika atas perkenan Allah Ta’ala ada seseorang atau suatu lembaga, yang mendapatkan bahwa sifat mudharat dari rokok itu dengan kemajuan ilmu dan teknologi yang ditemukannya, ia dapat diubah menjadi sesuatu yang manfaat bahkan menjadi obat, sudah barang tentu ia tidak termasuk khabaits lagi, dan karenanya ia tidak jatuh menjadi haram. Mudah-mudahan Allah meridhoinya.

Oleh karena itu, patut disyukuri bahwa di kota Malang telah ada sekelompok ilmuwan peneliti putra Indonesia dari latar belakang yang berbeda, yang tergabung dalam grup “Balur”, yaitu Gretha Zahar (Nuclear Science), Sutiman B. Sumitro (Guru Besar Biologi Molekular Sel Universitas Brawijaya Malang dan Dekan Fakultas Sain dan Teknologi UIN Malang), Kumalaningsih (Food Science), Budiman & Joko (Physicicts), yang mereka itu mendapatkan bahwa sifat beracun dari rokok itu bukan karena nikotin dalam tembakau semata, akan tetapi karena disebabkan oleh senyawa Hg (mercury, air raksa) yang “tertangkap” oleh nikotin dalam daun tembakau dari polusi udara dan lain sebagainya. Padahal menurut peneliti tobacco Wanda Hamilton, di dalam nikotin yang murni terkandung Au (Aurum/emas/gold) yang sangat bermanfaat bagi kesehatan dan berguna untuk penyembuhan berbagai penyakit (termasuk cancer). Peneliti yang lain Jack Henningfield (1998) mengatakan nikotin adalah senyawa kimiawi yang menakjubkan.
Menurut penelitian mereka, rokok beracun bukan karena tar dan nikotinnya, tetapi sebagai senyawa CHNO sesungguhnya ia tidak beracun, akan tetapi logam Hg (merkuri, air raksa) yang tersembunyi yang membuatnya menjadi racun.
Pemurnian tembakau dari pencemaran Hg itu dilakukan melalui proses kimia yang rumit dengan teknologi NANO. NANO adalah partikel yang sangat kecil, berskala 1 – 100 nano meter. (catatan : 1 nanometer = 1/1000 mikron, 1 mikron = 1/1000 milimeter).[1].
Dengan demikian rokok yang dibuat menggunakan tembakau murni (bebas pencemaran merkuri yang berarti nikotinnya mengandung Au/Gold/Emas) tidak lagi jatuh menjadi haram.
Wallahu a’lam.


[1] Sumber : www.balur.com dan makalah “Konsep Biomolekuler Nano (Smalley 1985)” dari ceramah dr.Moh.Sasongko Hadikusumo, Juni 2010


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Posting Komentar