Jika Orang Tua Menyuruh Membeli Rokok

on Senin, 23 Januari 2012
Pertanyaan :
Ayahku tidak memiliki anak selainku. Dia menyuruhku membeli rokok. Jika aku tidak menaatinya, dia akan marah padaku. Aku tidak suka membelikannya rokok karena aku tahu bahwa rokok itu haram.

Jawaban :
Rokok termasuk perkara keji dan haram. Merokok termasuk maksiat kepada Allah, dan memberikannya kepada orang yang merokok berarti menjadi sarana. Sedangkan hukum sarana (wasilah) mendapatkan (hukum yang setara) dengan hukum tujuan. Apabila tujuannya haram, maka sarana yang menyampaikan kepadanya adalah haram.
Menaati kedua orang tua disyari’atkan dalam cakupan yang mengandung ketaatan kepada Allah dan hal-hal yang mubah. Adapun menaati keduanya dalam rangka bermaksiat kepada Allah, maka tidak boleh. Karena Nabi s.a.w. bersabda :
“Tidak ada ketaatan kepada seorang pun dalam rangka melakukan kemaksiatan kepada Allah. Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam hal yang ma’ruf.” (H.R. an-Nasa’i, Ibnu Majah, dari Ali r.a.)
Dan juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka melakukan kemasiatan kepada sang Khaliq.” (H.R. Ahmad dalam al-Musnad, dan al-Hakim dalam al-Mustadrak. Dari Imran dan al-Hakam bin Amr al-Ghifari).
Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad. (Al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Posting Komentar