....... serta .mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat

on Senin, 30 Januari 2012


untuk saudaraku

yang yakin akan datangnya hari kiamat,

hari yang tiada diragukan

kedatangannya,

di mana bagi tiap diri

akan disempurnakan balasan

apa yang diusahakannya

sedang mereka tidak dianiaya

(q.s.ali ‘imran : 25)

dan belanjakanlah (harta bendamu)

di jalan Allah,

dan janganlah

kamu menjatuhkan dirimu sendiri

ke dalam kebinasaan,

dan berbuat baiklah,

karena

sesungguhnya

Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

(q.s. al baqarah : 195)

DAFTAR RUJUKAN

on Senin, 23 Januari 2012
1. Al Qur-an
2. Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, penerbit Gema Insani Pers
3. Terjemah Riyadlus Shalihin, penerbit CV.Toha Putra Semarang
4. Terjemah Hadits Shahih Muslim, penerbit Widjaya Jakarta bekerja sama dengan CV.Wicaksana Semarang,
5. Harian Republika 8 Juni 2003, 24 Oktober 2010, 1 Desember 2002, 08 Oktober 2003, 01 Juni 2002, 03 Juli 2004, 5 Oktober 2004, 01 Juni 2002, 10 Desember 2002, 8 Juni 2003, 08 Januari 2004,
6. Harian Kompas 30 Mei 2004, Mei 2004, 28 April 2007
7. Harian Suara Pembaharuan 21 Mei 2007

Tuhan Sembilan Senti (oleh Tafiq Ismail)

Di sebuah ruang sidang ber-AC- penuh, duduk sejumlah ulama terhormat merujuk kitab kuning dan mempersiapkan sejumlah fatwa.
Mereka ulama ahli hisap.
Haasaba, yuhaasibu, hisaaban.
Bukan ahli hisap ilmu falak,
Tapi ahli hisap rokok.
Di antara jari telunjuk dan jari tengah mereka
terselip berhala-berhala kecil,
sembilan senti panjangnya,
putih warnanya,

Catatan

Apa-apa yang telah saya tulis di atas, bahwa rokok haram adalah karena banyaknya mudharat yang dikandungnya, yang karenanya termasuk khabaits yang diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Q.S. Al A’raaf 157). Akan tetapi jika atas perkenan Allah Ta’ala ada seseorang atau suatu lembaga, yang mendapatkan bahwa sifat mudharat dari rokok itu dengan kemajuan ilmu dan teknologi yang ditemukannya, ia dapat diubah menjadi sesuatu yang manfaat bahkan menjadi obat, sudah barang tentu ia tidak termasuk khabaits lagi, dan karenanya ia tidak jatuh menjadi haram. Mudah-mudahan Allah meridhoinya.

Ibarat mendorong mobil mogok

Mobil konvensional yang tidak dapat distart pada pagi hari yang dingin karena aki lemah, biasanya dapat dihidupkan mesinnya dengan jalan kunci kontak di “on”, kopling diinjak, transmisi dimasukkan gigi dua, kemudian minta bantuan orang lain mendorongnya. Setelah beberapa meter didorong, kopling dilepas mendadak/nyentak, biasanya mesin akan nyala. Namun demikian, jika si sopir tidak meng “on” kan kunci kontak, seberapa jauhpun dan seberapa banyak orang yang mendorong, mesin mobil tidak akan menyala. Jawabannya ada pada si sopir, dia meng “on” kan kunci kontak atau tidak.
Begitu pula dengan apa yang saya tulis di atas, hanyalah sebagai pendorong saja. Kuncinya ada pada anda sendiri. Walaupun seandainya pendorong itu berupa fatwa haramnya rokok oleh para ulama besar dunia, namun jika anda tidak benar-benar bertekat berhenti merokok, maka keadaan anda sebagai perokok dengan berbagai konsekwensi duniawi dan ukhrawinya, tidak akan berubah.

Nasehat Syekh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al Jarullah

Dalam kitabnya Risalah Ramadhan penerbit Darul Wathan, Riyadh, edisi Indonesia dengan judul yang sama diterbitkan oleh Yayasan Al Shofwa Jakarta seorang ulama Arab Saudi Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al Jarullah, memberikan nasehat bagi para perokok dalam menjalani ibadah shaum di bulan Ramadhan, :

“ Dalam kesempatan ini, kami mengingatkan kepada para saudara-saudaraku kaum muslimin yang suka merokok. Sesungguhnya dengan cara berpuasa mereka bisa meninggalkan kebiasaan merokok yang mereka sendiri percaya tentang bahayanya terhadap jiwa, tubuh, agama dan masyarakat, karena rokok termasuk jenis keburukan yang diharamkan (huruf tebal dari penyalin) dengan nash Al Qur’anul Karim. Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Hendaknya mereka tidak berpuasa (menahan diri) dari sesuatu yang halal, kemudian berbuka dengan sesuatu yang haram, kami memohon ampun kepada Allah untuk kami dan untuk mereka.”

Nasehat Syeikh ‘Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz

Nasehat Syeikh ‘Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz (Ketua Umum Lembaga Kajian Ilmiah, Fatwa, Dakwah, dan Bimbingan Islam) untuk jama’ah haji, yang terdapat dalam kitab Fatwa–Fatwa Haji & Umrah Oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Bogor, Cetakan ketiga :
Dari ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz.
Kepada kaum Muslimin, semoga Allah memberikan taufik bagi mereka kepada sesuatu yang diridhai-Nya. Amin