Apakah Rokok Itu Termasuk Narkoba ?

on Senin, 23 Januari 2012

Sebelum membicarakan apakah benar bahwa Rokok itu termasuk Narkoba, sebaiknya kita perlu mengetahui lebih dahulu apa yang dimaksud dengan Narkoba. Beberapa sumber yang menyatakan bahwa Rokok Adalah Narkoba, di antaranya :

· Dokter Subagyo Partodiharjo Direktur Lembaga Kesehatan Preventif, Ketua Umum Komite Nasional Anti Penyalahgunaan Narkoba dalam bukunya “KENALI NARKOBA & MUSUHI PENYALAHGUNAANNYA”, yang diterbitkan oleh Lembaga Kesehatan Preventif (LKP) Yayasan Karya Bhakti.

· Ensiklopedi Encarta (Microsoft Encarta Reference Library 2005). Tobacco contains nicotine, an addictive drug. Tembakau mengandung nikotine, suatu zat bius adiktif (suatu zat yang menimbulkan ketergantungan pada pemakainya secara terus menerus/ketagihan)

Dalam buku tersebut di atas Dokter Subagyo Partodiharjo menyatakan bahwa, Narkoba adalah kepanjangan dari : “Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya”, bukannya “Narkotika dan Obat Berbahaya”. Sebab istilah “Obat Berbahaya” dalam ilmu kedokteran adalah obat-obatan yang tidak boleh dijual bebas, karena pemberiannya bila tidak melalui pertimbangan medis dapat membahayakan. Jenis obat seperti itu sangat banyak dan sifatnya tidak tergolong Narkoba, misalnya Anti Biotik, obat jantung, obat darah tinggi, dan sebagainya. Semua obat tersebut adalah benar-benar obat berbahaya tetapi bukan Narkoba.

Di dalam Jajaran tenaga medis, Narkoba diberi nama lain yaitu NAPZA, singkatan dari Na; Narkotika, P; Psikotropika dan Za; Zat Adiktif lainnya.

Narkotika.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Narkotika memiliki daya adiksi (ketagihan) sangat berat, juga memiliki daya toleransi (penyesuaian) tinggi dan daya habitual (kebiasaan) tinggi. Ketiga sifat Narkotika inilah yang menyebabkan pemakai Narkotika tidak dapat lepas dari “cengkeraman” Narkotika.

Berdasarkan cara pembuatannya Narkotika dibedakan ke dalam 3 golongan, yaitu :

Narkotika Alami, yaitu narkotika yang zat aktifnya diambil dari tumbuh-tumbuhan (alam), di antaranya :

Ganja

Hasis

Coca

Opium

1. Narkotika Semi Sintetik, yaitu narkotika alami yang diolah, diambil zat aktifnya (intisarinya) agar memiliki khasiat lebih kuat sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kedokteran, di antaranya :

Morfin

Codein

Heroin

Cocaine

2. Narkotika Sintetik adalah narkotika palsu yang dibuat dari bahan kimia, digunakan untuk pembiusan dan untuk pengobatan bagi orang yang menderita ketergantungan Narkoba sebagai Narkoba pengganti (substitusi), seperti :

Petidine : untuk obat bius lokal, operasi kecil, sunat, dsb.

Methadone : untuk pengobatan pemadat Narkoba

Naltrexon : untuk pengobatan pemadat Narkoba

Psikotropika

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika yang berkhasiat psikoaktiv melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika adalah obat yang digunakan oleh Dokter untuk mengobati jiwa (psike).

Berdasarkan Ilmu Farmakologi, Psikotropika dikelompokkan ke dalam 3 golongan : depresant, stimulant, dan halusinogen.

· Kelompok Depresant/Penekan Saraf Pusat/Penenang/Obat Tidur.

Obat ini kalau diminum memberikan rasa tenang, mengantuk, damai, menghilangkan rasa takut, was-was dan gelisah.

Contoh : valium, BK, rohipnol, mogadon, dan lain-lain.

· Kelompok Stimulans/Perangsang Saraf Pusat/Anti Tidur.

Obat ini bila diminum mendatangkan rasa riang gembira, hilang rasa bermusuhan, hilang rasa marah, ingin selalu aktif dan badan merasa fit tidak terasa lapar. Daya kerja otak menjadi serba cepat namun kurang terkendali, kurang terkontrol. Contoh : amfetamin, ecstasy, shabu. Ecstasy berbentuk tablet beraneka bentuk dan berwarna warni. Amfetamin berbentuk tablet berwarna putih. Shabu berbentuk tepung kristal (kasar) berwarna putih bersih seperti garam.

· Kelompok Halusinogen.

Halusinogen adalah obat atau zat atau tanaman atau makanan atau minuman yang dapat menimbulkan hayalan, contoh : LSD (Lysergic Acid Diethyltamide), getah tanaman kaktus, kecubung, jamur tertentu (misceline), ganja.

Bila diminum dapat mendatangkan ilusi/hayalan tentang peristiwa-peristiwa yang mengerikan, menakutkan, kadang-kadang hayalan nikmat, seks dsb. Kenikmatan didapat oleh pemakai setelah ia sadar bahwa peristiwa ngeri itu bukan kenyataan, tetapi hanya hayalan; atau kenikmayan-kenikmatan yang dialami, walaupun itu hanya hayalan/ilusi.

Jenis Adiktif Lainnya

Golongan Adiktif lainnya adalah zat-zat selain Narkotika dan selain Psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan. Contoh :

Rokok

Kelompok Alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan

ketagihan.

Thynner dan zat-zat lain seperti Lem Kayu, Pelarut Type Ex, Acetone, Cat, Bensin, yang bila dihisap, dihirup, dicium dapat memabukkan.

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Posting Komentar