Larangan Merokok di Tanah Suci

on Senin, 23 Januari 2012
Larangan merokok di Makkah dan Madinah sesungguhnya cukup keras. Dalam radius dua kilometer dari Masjidil Haram, siapapun yang kedapatan menyulut rokok atau menghisapnya didenda 200 riyal Saudi. Tak peduli siapa dia. Jamaah haji sekalipun. Gubernur kedua Kota Suci benar-benar hendak menjadikan kota yang bukan saja suci rohani sebagai kota ibadah, tetapi juga suci fisik kotanya, bebas dari asap rokok. Terlebih-lebih pada saat musim haji dengan jutaan jama’ah yang berdatangan dari seluruh penjuru dunia, kebutuhan udara bersih lebih terasa sekali. Namun demikian, masih juga ada yang melanggar. Ironisnya pelanggar itu, baik perokok maupun pemasok umumnya adalah orang Indonesia.[1](Republika 08Januari 2004)

Sebaliknya di Israel, merokok adalah tabu, apabila Anda diundang makan dirumah Yahudi, jangan sekali kali merokok. Tanpa sungkan mereka akan menyuruh Anda keluar dari rumah mereka. Menyuruh Anda merokok di luar rumah mereka. Menurut ilmuwan di Universitas Israel, penelitian menunjukkan nikotin dapat merusakkan sel utama pada otak manusia dan akan melekat pada gen. Artinya, keturunan perokok bakal membawa generasi yang cacat otak ( bodoh). Suatu penemuan yang dari saintis gen dan DNA Israel. (Artikel Dr Stephen Carr Leon). Sumber :http://variasi-dunia.blogspot.com/2009/02/rahasia-kecerdasan-orang-yahudi.html


Kartu ajakan menjaga kesehatan dengan tidak merokok yang dibagikan kepada para jama’ah haji di hotel-hotel dan tempat-tempat umum di Makkah Al Mukaromah. (Musim haji 1425 H, 2005 M)



Republika 08 Januari 2004


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Posting Komentar